Pos
Penyuluhan Kehutanan Desa (Posluhutdes) adalah kelembagaan penyuluhan di
tingkat desa yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola
secara partisipatif oleh pelaku utama. Posluhdes memiliki fungsi yang sama
dengan Balai Penyuluhan Kehutanan dalam memberikan pelayanan kepada petani dan
masyarakat.
Posluhutdes
sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan penyuluhan yang berada di tingkat
paling dasar bukan berarti tidak memiliki arti penting, justru di tingkat
inilah gerakan pembangunan kehutanan menjadi barometer nasional.
Desa
sebagai suatu wilayah dimana kesatuan masyarakatnya memiliki hak-hak dalam
mengatur kehidupannya secara mandiri diakui secara hukum oleh pemerintah,
termasuk dalam membangun wilayah mereka. Desa merupakan sumber pangan utama
yang memerlukan pengelolaan yang baik.
Posluhutdes hadir sebagai salah satu penggerak kemajuan desa khususnya dalam
bidang kehutanan. Mayoritas penduduk yang tinggal di desa bermata pencaharian
sebagai petani dan data menunjukan 17,9 juta masyarakat miskin di Indonesia
berada di desa (www.tribunnews.com/7 februari 2016). Miskin bisa disebabkan
oleh beberapa hal salah satunya adalah tingkat pendidikan masyarakat yang
rendah dan tidak adanya akses informasi (www.Landasanteori.com).
Komentar
Posting Komentar